Pendahuluan
Semenjak diluncurkannya Kebijakan Pemerintah Pada Tanggal 27 oktober 1988 atau lebih populer di Masyarakat dengan Pakto 27,1988 terjadi pertumbuhan Perbankan di Tanah air yang sangat pesat bak Cendawan di musim hujan. Hal ini tak lain tak bukan karena pada kebijakan tersebut terkandung kemudahan kemudahan dalam mendirikan suatu Usaha Perbankan,dimana dengan modal yang relatif sedikit pemilik Dana dapat mudah mendirikan Bank yang pada gilirannya akan mendapat Dana Murah dari Masyarakat lewat instrumen yang dikeluarkannya(baca dijual). Ditinjau dari Kacamata Bisnis ini adalah suatu bentuk peluang usaha dan sudah barang tentu tidak akan dilewatkan begitu saja Oleh Pengusaha sehingga kadang kadang bahkan mungkin sering terjadi permasalahan dikemudian hari. Adapun tujuan mulia diluncurkannya Pakto 27 ini secara umum adalah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan Ekonomi serta upaya perluasan kesempatan kerja dengan cara cara sbb: a).Meningkatkan Pengerahan Dana Masyarakat yang dilakukan melalui 1. Pembukaan Izin Pendirian Bank dengan Modal relatif Kecil ,Peningkatan Usaha Tabungan menjadi Bank umum . 2.Kemudahan membuka kantor cabang. 3.Penerbitan Sertifikat Deposito tanpa memerlukan ijin BI. 4.Bank dapat menyelenggarakan Program tabungan sendiri disamping TABANAS. b).Meningkatkan Ekspor Non Migas. c).Peningkatan Efisiensi Bank d).Bank sebagai Instrumen Pengendalian pelaksanaan kebijakan Moneter. e).Perbaikan iklim Pasar Modal dengan cara perlakuan pajak yang seimbang terhadap hasil deposito dan hasil dari surat surat berharga pasar modal. Paket kebijakan itu kemudian disusul dengan Pak Mar 1989 yang pada intinya adalah kelanjutan dari Pakto 1988 dengan titik berat di ketentauan ketentauan Merjer dan Akuisisi Perbankan,Peningkatan operasional BPR menjadi Bank umum,Kredit Ekspor,Pengaturan Modal sendiri Bank serta Kantor cabang Bank asing,Ketentuan Posisi Devisa netto,Pengawasan dan Pembinaan LKBB dilimpahkan dari pemerintah ke BI dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pada Bulan Januari 1990 dikeluarkan lagi Paket yang intinya adalah Kebijakan Kredit Usaha Tani,Koperasi,Pengadaan Pangan dan Gula, Investasi,KUK dan Kredit Umum. Disusul kemudian adalah Pakfeb 1991 yang intinya adalah perluasan kebijakan Pakto 1988 dan yang paling pokok adalah dikeluarkannya Prinsip kehati hatian dalam mengelola Perbankan yang dikenal dengan Prudent Banking Regulation serta dalam rangka memasuki era Globalisasi Perbankan perlu mengikuti ukuran ukuran Perbankan Internasional terutama dalam ukuran Permodalan yang dikenal dengan Bank for International Settlement. Paket ini kemudian disusul oleh Pakmei 1993 dengan titik tolak pada kelonggaran CAR,Mengurangi bobot resikoKredit kepada BUMN dan fasilitas kredit yang belum digunakan dari 100% menjadi 50%.Memperketat Legal Lending Limit menjadi 50%, Menaikan Pagu Kredit KUK dari 200 juta menjadi 250 juta,Merubah besarnya cadangan aktiva produktif.
Prudent Banking Regulation
Prudent Banking Regulation
Seiring dengan pertumbuhan Perbankan yang pesat dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengelola Bank serta keterbatasan BI sebagai pemegang Otoritas sekaligus pengawas Industri Perbankan maka diperlukan suatu rambu rambu yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengelola Bank secara Profesioanal dan Sehat. Untuk itu BI telah mewajibkan Perbankan untuk melakukan antara lain sebagai berikut : a).Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank -Prinsip kehati hatian dalam menyalurkan kredit -Organisasi dan Manajemen perkreditan. -Kebijakan persetujuan kredit. -Dokumentasi dan Administrasi Kredit. -Pengawasan Kredit dan penyelesaian kredit bermasalah. b).Menyusun Standar Pelaksananan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) -Menyusun internal audit Charter. -Membentuk dewan Audit. -Membentuk satuan kerja audit Intern. -Menyusun panduan audit intern. c). Menyusun rencana kerja tahunan. -Rencana penghimpunan,Penyaluran Dana serta pengembanagan produk Perbankan. -Rencana Perluasan Kantor. -Rencana pengembanagn SDM. -Proyeksi Neraca dan Rugi Laba. d).Pengguanan Teknologi Informasi. e).Pengaturan Tranksaksi Derivatif . -Bank perlu memiliki pedoman pelaksanaan transaksi derivatif secara tertulis. -Bank dilarang memelihara Posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh Nasabah Groub dari Bank,Direksi,Komisaris,Pegawai atau Pemilik. -Bank hanya boleh melakukan transaksi derivatif untuk Valas dan Suku. Disamping itu Bank Indonesia dalam rangaka melaksanakan Pengaturan Perbankan berdasarkan Prinsip kehati hatian juga menetapkan ketentuan sebagai berikut : 1.Kewajiban Penyediaan Modal Minimum /Capital Adequacy Ratio (CAR) dimana saat sekarang ini adalah sebesar 8% (Gatra 7 Mei 2005 Laporan Utama ,Wawancara dengan Meneg BUMN Sugiharto). 2.Posisi devisa netto setinggi tinginya 25% dari Modal Bank. 3.Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit(BMPK). 4.Penyisihan penghapusan aktiva produktif. 5.Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN),Saldo Kredit Penerimaan PKLN Maksimal 30% dario Modal Bank. 6.Loan to Deposit Ratio (LDR) maksimum 110%. 7.Ketentuan Orang tercela yang tidak Boleh menjadi Pemegang Saham atau pengurus Bank.
Business Risk
Krisis Moneter yang di mulai pertengahan tahun 1997 dengan dipicu melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika telah merontokan sendi sendi perekonomian . Krisis itu makin parah oleh karena Fundamental Ekonomi Mikro sangat lemah,ketergantungan terhadap luar negeri sangat tinggi sehingga Produk Domestik Bruto pada tahun 1998 merosot jauh pada -13.68% dibanding Th 1997 yang mencapai 4,65%,Laju Inflasi mencapai 77,63% pada tahun 1998 dibanding th 1997 yang hanya 11,05%.Nilai tukar rupiah melemah setiap waktu bahkan pernah mencapai Rp.15.000,- perdollar. Respon Kebijakan pemerintah terhadap Krismon ini serta ketidakstabilan Makroekonomi serta rapuhnya Fundamental Mikroekonomi telah menyebabkan Dunia Perbankan Kesulitan untuk melakukan penilaian yang akurat mengenai resiko Kredit dan Resiko pasar. Bank sebagai salah satu lembaga intermediasi unit Defisit maupun unit surplus tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Sebagai agen pembangunan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat banyak pada masa Krisis itu justru kadang menjadi sasaran amarah rakyat oleh karena adanya pengelolaan Dana yang beresiko sehinnga Bank tidak mampu mengembalikan Dana yang dipercayakan Masyarakat kepadanya. Hampir setiap hari di koran koran terdengar Rush besar besaran terhadap Bank atau Likwidasi,Merger,Akuisisi di dunia Perbankan sungguh merupakan tahun tahun terberat. Dampak krisis itupun masih terasa samapi saat ini bahkan saat ini pun secara riil di Masyarakat krisis itupun masih terjadi apalagi dipicu dengan kenaikan haraga minyak dunia yang masih diatas 50 dollar dan yang terakhir terdengar adalah The Fed Bank Central Amerika akan menaikan suku bunga yang sudah pasti akan mempengaruhi tingkat investasi dan suku bunga di Indonesia serta ujung ujungnya adalah sektor riil akan mengalami beban yang semakin berat. Yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah Dunia perbankan akan masih efektif menjadi lembaga Intermediasi sekaligus agen pembangunan perekonomian sementara sektor riil dipasar masih mengalami goncangan goncangan hebat bermula dari sisa sisa Krismon,kenaikan harga BBM dan Tingkat suku bunga yang mulai merayap tinggi oleh karena aksi The Fed akhir akhir ini.
Dimensi Bank Mandiri terhadap Prudent Banking dan Business Risk
Peristiwa Ekonomi terbesar awal tahun 2005 setelah Diakuisisinya Sampurna oleh Philip Moris dengan nilai kapitalisasi Rp 48 Triyun terbesar sepanjang sejarah akuisisi di Indonesia adalah ditemukannya Indikasi Kredit macet di Bank Mandiri oleh BPK senilai Rp 2 Trilyun yang berpotensi merugikan Bank terbesar milik Pemerintah itu.(kompas 4 Mei 2005) Dengan Total aset sebesar Rp 262 Trilyun berpendapatan bersih Rp.1,17 trilyun serta ROE (Return On Equity) 38,09% ,CAR ( Capital Adequacy Ratio ) 18% (Gatra 7 Mei 2005) sesungguhnya Bank ini memliki Indikator Bank yang sehat. Namun demikian oleh karena jumlah Kredit macet untuk ukuran awam sangat besar maka hal ini menjadi bahan pembicaraan yang hangat di Media massa,Para Pengamat,Para Praktisi dan Masyarakat awam. Temuan BPK ditilik dari Prinsip Prudent Banking Regulation jelas hal ini Bank Mandiri sangat salah karena dari beberapa kredit yang disalurkan kepada Debitur terdapat kesalahan dalam pencairan Dana dimana Debitur Yang Dimaksud tidak layak menerima Kredit namun tetap dipaksakan. Namun demikian Manajemen Bank mandiri menganggap bahwa persoalan Kredit macet ini adalah Resiko Usaha hal ini tercermin dari Peryataan Direktur Utama Bank Madiri E.C.W Nelloe. Pernyataan tersebut antara lain adalah Bahwa Nelloe menganggap Resiko usaha itu adalah hal yang Wajar dan berangkat dari Fungsi lembaga Perbankan sebagai agen Perekonomian sudah seharusnya Bank Mandiri sebagai Bank Pemerintah yang pada suatau waktu harus mengambil inisiatif melakukan terobosan karena adanya kelangkaan Kredit dan Faktor ketidakpastian yang mengakibatkan Bank Bank lain tidak mau menyalurkan Kredit pada Usaha usaha yang memiliki Resiko. Pernyataan lain adalah saat ini Kondisi Ekonomi Belum Pulih sehingga diperlukan langkah Post Recovery sementara Bank Bank lain tidak ada yang berani melakukan oleh keterbatasan Dana,dengan Dana yang melimpah Maka Bank Mandiri Berani melaukannya dan Proses ini belum berhenti artinya bahwa Proses Kredit yang dianggap macet itu belum sepenuhnya macet atau oleh karena pertimbangan Bisnis dari kacamata Bank Mandiri tidak dianggap Macet.(Kutipan Bebas dari wawancara Gatra kepada ECW Nelloe,Gatra 7 Mei 2005) Dari sisi regulasi Perbankan dan dari sisi strategi Bisnis yang dijalankan Manajemen Bank Mandiri tampak jelas terdapat perbedaan yang nyata. Sebuah Opera Klasik Didunia Bisnis tampak terulang kembali dimana pada Bagian Financial Controller yang selalu tidak pernah akur dengan bagian Marketing (lapangan) karena sudut pandang yang berbeda dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan Keuangan. Financial Controller diperankan BPK sementara bagian Marketing/lapangan diperankan Bank Mandiri. Sudah seharusnya dalam hal ini Pemerintah sebagai pemegang Saham Bank Mandiri serta BI sebagai Lembaga Otoritas Bank Memanggil jajaran direksi Bank Mandiri serta BPK untuk duduk bersama membicarakan segi Teknis administratif baik pengelolaan,Pengawasan Bank agar dikemudian hari tidak terjadi permasalan lagi.











0 comments:
Post a Comment