
Hampir semua perusahaan atau karyawan perusahaan menghindari kata kata yang namanya PHK,karena apapun alasannya hal itu menyebabkan Perusahaan dan Karyawan merasa sakit dan tersakiti.Namun demikian kadang hal itu tidak bisa dihindari manakala kedua belah pihak telah menetapkan diri pada pendirian masing masing.
Jika memang tidak bisa dihindari maka untuk membuat kedua pihak Nyaman maka Pemerintah melalui UU No 13 Th 2003 telah mengatur sedemikian rupa sehingga dampak dari PHK dapat diminimalisir dengan cara Karyawan yang di PHK di beri Kompensasi Pesangon dengan perhitungan sbb :
Pesangon
- Masa Kerja < 1 tahun = 1 bulan upah
- 1 tahun
- 2 tahun<Masa Kerja<3 tahun = 3 bulan upah
- 3 tahun<Masa Kerja<4 tahun = 4 bulan upah
- 4 tahun<Masa Kerja<5 tahun = 5 bulan upah
- 5 tahun<Masa Kerja<6 tahun = 6 bulan upah
- 6 tahun<Masa Kerja<7 tahun = 7 bulan upah
- 7 tahun<Masa Kerja<8 tahun = 8 bulan upah
- Masa Kerja<8 tahun = 9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja
- 3 tahun<Masa Kerja<6 tahun = 2 bulan upah
- 6 tahun<Masa Kerja<9 tahun = 3 bulan upah
- 9 tahun<Masa Kerja<12 tahun = 4 bulan upah
- 12 tahun<Masa Kerja<15 tahun = 5 bulan upah
- 15 tahun<Masa Kerja<18 tahun = 6 bulan upah
- 18 tahun<Masa Kerja<21 tahun = 7 bulan upah
- 21 tahun<Masa Kerja<24 tahun = 8 bulan upah
- Masa Kerja<24 tahun = 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangong dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB
0 comments on Cara Menghitung Uang Pesangon PHK :
Post a Comment